BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara
sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara
yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah
rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang
bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga
negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara
menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik.
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah
unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu
unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut
merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga
Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui
tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu
Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu
undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan
tersebut memuat tentang siapa sajakah yang bisa dianggap sebagai warga Negara.
Kemudian warga negara itu mempunyai hak dan kewajiban, hak yang mutlak diterima
dan kewajiban yang harus dijalankan atau dilaksanakan. Dengan demikian, kita
sebagai warga negara perlu mengetahui penjelasan-penjelasan dan
pengetahuan-pengetahuan tantang hak dan kewajiban warga negara.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
a .
Apa pengertian hak dan kewajiban warga negara?
b .
Apa saja hak dan kewajiban warga negara?
c .
Bagaimana penentuan warga negara?
d .
Bagaimana pandangan idiologis atas hak dan
kewajiban warga negara?
e .
Apa saja contoh Hak dan kewajiban WNI?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pa pengertian hak dan kewajiban
warga negara.
2.
Untuk mengetahui Apa saja hak dan kewajiban
warga negara.
3.
Untuk mengetahui Bagaimana penentuan warga
negara.
4.
Untuk mengetahui Bagaimana pandangan idiologis
atas hak dan kewajiban warga negara.
5.
Untuk mengetahui Apa saja contoh Hak dan
kewajiban WNI.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Pengertian
Hak dan Kewajiban
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Menurut Prof. Dr. Notonagoro Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Misalnya hak mendapatkan
pendidikan dasar,hak mendapatkan rasa aman. Sehingga secara umum, hak dan
kewajiban dapat didefinisikan hak adalah esuatu yang mutlak menjadi milik kita
dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dikerjakan. Menurut Prof. Dr. Notonagoro kewajiban adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang
harus dilakukan. Sehingga secara umum kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Misalnya, wajib mematuhi
rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
2.
Pengertian
Warga Negara
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
3.
Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
dan Kewajiban Warga Negara adalah Sesuatu yang mutlak dan penggunaannya
tergantung kepada warga negara dan sesuatu yang harus dikerjakan oleh penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri.
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban
kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang
meliputi :
1. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
a.
Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum
dan pemerintahan.
b.
Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal
28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Arti pesannya adalah:
a.
Hak berserikat dan berkumpul.
b.
Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
c. Kewajiban
untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya,
di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya,
semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus
pula bertanggung jawab dan sebagainya).
2.
Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal
31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”. Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia”. Arti pesan yang terkandung adalah:
a.
Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala
tingkat, baik umum maupun kejuruan.
b.
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan
nasional dan daerah.
c.
Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam
bidang kependidikan.
d.
Kewajiban memelihara alat-alat sekolah,
kebersihan dan ketertibannya.
e.
Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
f.
Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan
daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang
pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
g.
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup
moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan
spiritualnya terpelihara dengan baik.
h.
Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
3.
Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal
30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara”.
4.
Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Pasal
33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan. Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pasal 34 menyatakan
bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti
pesannya adalah:
a.
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi,
misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau
oleh daya beli rakyat.
b.
Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin
dan anak-anak terlantar.
c.
Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk
menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
d.
Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi
yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
e.
Kewajiban membantu negara dalam pembangunan
misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban
bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan kita sebagai warga negara
wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Di samping itu, setiap penduduk yang
menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang
bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah
sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia,
sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara.
Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
Sifat
ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah tamah, dan melaksanakan semua
tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai negara yang
dikenal murah senyum dan ramah, identitas tersebut sepatutnya dijaga dan
dipelihara.
2. Bersikap kritis
Sifat
ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah)
serta argumentasi yang akurat. Sifat kritis ini diperlukan oleh setiap warga
negara guna menyaring segala informasi dan aktivitas baik mengenai perorangan,
pihak-pihak tertentu maupun aparat pemerintahan, sehingga dapat mencegah segala
pelanggaran maupun eksploitasi yang mungkin terjadi.
3. Melakukan diskusi dan dialog
Sifat
ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving).
Hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk mencari kesamaan
pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi. Kemampuan mengeluarkan
pendapat dari warga negara akan membantu pemerintah dalam menyelesaikan
permasalahan yang dihadapinya.
4. Bersikap Terbuka
Sifat
ini adalah sikap dan perilaku yang transparan serta terbuka, sejauh masalah
tersebut tidak bersifat rahasia. Keterbukaan akan mencegah
pelanggaran/penyimpangan dan mampu membangun sikap mental yang positif dan
lebih profesional.
C. Pandangan Idiologis Atas Hak dan Kewajiban
Warga Negara
1.
Idiologi
Negara Republik Indonesia
Berdasarkan
pertanyaan diatas tentu sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari
idiologi yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia
adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia
dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila,
menurut Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu
mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan
imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai
filsafat cita-cita dan harapan segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke
tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa
bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang
berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai
bangsa Indonesia.
Terlebih
semangat persatuan bangsa Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah pemuda.
Para pemuda bersumpah berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung bahasa
persatuan.
2.
Kewajiban
Nasionalisme
Menurut
Gentle melalui idealisme murni yang terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya
individu memiliki kehendak atau ego. Pada tataran subjektif individu mengenal
hubungan antara manusia yang satu dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan
roh objektif, maka terciptalah komunitas. Melalui komunitas beragam ego
individu melebur menjadi sejarah, kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah
yang disebut kesadaran mutlak individu.
Didasarkan
tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu
dengan meninjau pada teori Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama.
Negara tidak mungkin memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan
beragam kehendak yang saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya
suatu negara harus terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam
kehendak.Dan melalui negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur
menjadi kepentingan bersama. Negara ibarat masa depan nasib bersama.
Kepentingan individu adalah kepentingan egois yang menitik beratkan pada
kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag kuat sebuah negara mampu
mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu bangsa.
3.
Permasalah
Kebebasan
Gagasan
yang telah disampaikan oleh Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah
ini dari pembahasan kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan
opini publik berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses
pengambilan keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu
mempengaruhi pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok
memiliki kekuasaan di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan
negara.
Bentuk-bentuk
lain keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah
para borjuis. Melalui ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis
mampu mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari keuntungan.
Proses pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia umum ini
menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk bergentayangan
mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan. (Westergard dan Resler, 1976).
D. Contoh Hak dan Kewajiban WNI
Berikut
ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki
banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban
sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Contoh Hak
Warga Negara Indonesia, berikut adalah beberapa hak menurut UUD :
a.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Tercantum
dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
b.
Hak
membela negara
Tercantum
dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.
Hak
bependapat
ercantum
dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
d.
Hak
kemerdekaan memeluk agama
Tercantum
dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi ayat (1) “Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) yang berbunyi “Negara
menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing –
masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia,
berikut beberapa kewajiban menurut UUD :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
Tercantum
dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b. Kewajiban membela negara
Tercantum
dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
c. Kewajiban dalam usaha pertahanan negara
Tercantum
dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam pertahan dan keamanan negara ”
Kewajiban yang
lainya antara lain, sebagai berikut :
a.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh.
b.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda).
c.
Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
BAB
III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut :
Hak dan Kewajiban Warga Negara
adalah Sesuatu yang mutlak dan penggunaannya tergantung kepada warga negara dan
sesuatu yang harus dikerjakan oleh penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Hak dan kewajiban warga negara
diatur dalam UUD 1945 yang meliputi Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik, Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya, Hak dan Kewajiban dalam Bidang
Hankam, Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi.
Sebuah hak dan kewajiban warga
negara tidak lepas dari idiologi yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan
utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan
warga negara Indonesia dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme
pemerintahan pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
http://murimurdianaa.wordpress.com/2011/11/28/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://akhmadkhalied32.wordpress.com/2011/04/14/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://costoendnow.blogspot.com/2011/02/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://gendoetblog.blogspot.com/2009/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara_02.html
http://gakul.blogspot.com/2012/04/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga.html
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar