Selasa, 01 Desember 2015

Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara

BAB I
PENDAHULUAN

     A.    Latar Belakang
            Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
            Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
            Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa sajakah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Kemudian warga negara itu mempunyai hak dan kewajiban, hak yang mutlak diterima dan kewajiban yang harus dijalankan atau dilaksanakan. Dengan demikian, kita sebagai warga negara perlu mengetahui penjelasan-penjelasan dan pengetahuan-pengetahuan tantang hak dan kewajiban warga negara.
     B.     Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
a  .       Apa pengertian hak dan kewajiban warga negara?
b  .      Apa saja hak dan kewajiban warga negara?
c  .       Bagaimana penentuan warga negara?
d  .      Bagaimana pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga negara?
e   .       Apa saja contoh Hak dan kewajiban WNI?

    C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pa pengertian hak dan kewajiban warga negara.
2.      Untuk mengetahui Apa saja hak dan kewajiban warga negara.
3.      Untuk mengetahui Bagaimana penentuan warga negara.
4.      Untuk mengetahui Bagaimana pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga negara.
5.      Untuk mengetahui Apa saja contoh Hak dan kewajiban WNI.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
     1.      Pengertian Hak dan Kewajiban
            Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Menurut Prof. Dr. Notonagoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Misalnya hak mendapatkan pendidikan dasar,hak mendapatkan rasa aman. Sehingga secara umum, hak dan kewajiban dapat didefinisikan hak adalah esuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
            Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Menurut Prof. Dr. Notonagoro kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Sehingga secara umum kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Misalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak. 
     2.      Pengertian Warga Negara
            Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
     3.      Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Hak dan Kewajiban Warga Negara adalah Sesuatu yang mutlak dan penggunaannya tergantung kepada warga negara dan sesuatu yang harus dikerjakan oleh penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. 



B.     Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :
   1.      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
            Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
a.       Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
b.      Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
            Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
a.       Hak berserikat dan berkumpul.
b.      Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
c.       Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
     2.      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
            Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Arti pesan yang terkandung adalah:
a.       Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
b.      Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
c.       Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
d.      Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
e.       Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
f.       Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
g.      Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
h.      Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

    3.      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
            Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
    4.      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
            Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
a.       Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
b.      Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
c.       Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
d.      Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
e.       Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
            Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan kita sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
            Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara. Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
            Sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah tamah, dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai negara yang dikenal murah senyum dan ramah, identitas tersebut sepatutnya dijaga dan dipelihara.
2.      Bersikap kritis
            Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat. Sifat kritis ini diperlukan oleh setiap warga negara guna menyaring segala informasi dan aktivitas baik mengenai perorangan, pihak-pihak tertentu maupun aparat pemerintahan, sehingga dapat mencegah segala pelanggaran maupun eksploitasi yang mungkin terjadi.
3.      Melakukan diskusi dan dialog
            Sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving). Hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi. Kemampuan mengeluarkan pendapat dari warga negara akan membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
4.      Bersikap Terbuka
            Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transparan serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia. Keterbukaan akan mencegah pelanggaran/penyimpangan dan mampu membangun sikap mental yang positif dan lebih profesional.


C.    Pandangan Idiologis Atas Hak dan Kewajiban Warga Negara      
     1.      Idiologi Negara Republik Indonesia
            Berdasarkan pertanyaan diatas tentu sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
            Pancasila, menurut Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai bangsa Indonesia.
            Terlebih semangat persatuan bangsa Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung bahasa persatuan.
     2.      Kewajiban Nasionalisme
            Menurut Gentle melalui idealisme murni yang terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya individu memiliki kehendak atau ego. Pada tataran subjektif individu mengenal hubungan antara manusia yang satu dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan roh objektif, maka terciptalah komunitas. Melalui komunitas beragam ego individu melebur menjadi sejarah, kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut kesadaran mutlak individu.
            Didasarkan tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu dengan meninjau pada teori Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama. Negara tidak mungkin memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan beragam kehendak yang saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya suatu negara harus terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam kehendak.Dan melalui negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur menjadi kepentingan bersama. Negara ibarat masa depan nasib bersama. Kepentingan individu adalah kepentingan egois yang menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag kuat sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu bangsa.
    3.      Permasalah Kebebasan
            Gagasan yang telah disampaikan oleh Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah ini dari pembahasan kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini publik berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan negara.
            Bentuk-bentuk lain keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah para borjuis. Melalui ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis mampu mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari keuntungan. Proses pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia umum ini menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk bergentayangan mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan. (Westergard dan Resler, 1976).
D.    Contoh Hak dan Kewajiban WNI
            Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
            Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia, berikut adalah beberapa hak menurut UUD :
a.             Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
            Tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
b.             Hak membela negara
            Tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.              Hak bependapat
            ercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
d.             Hak kemerdekaan memeluk agama
            Tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi ayat (1) “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia, berikut beberapa kewajiban menurut UUD :
a.      Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
            Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b.      Kewajiban membela negara
            Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
c.       Kewajiban dalam usaha pertahanan negara
            Tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahan dan keamanan negara ”
Kewajiban yang lainya antara lain, sebagai berikut :
a.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.



BAB III
KESIMPULAN

A.    Kesimpulan
            Dari penjelasan di atas maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut :
            Hak dan Kewajiban Warga Negara adalah Sesuatu yang mutlak dan penggunaannya tergantung kepada warga negara dan sesuatu yang harus dikerjakan oleh penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
            Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik, Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya, Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam, Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi.
            Sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.



DAFTAR PUSTAKA
http://murimurdianaa.wordpress.com/2011/11/28/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://akhmadkhalied32.wordpress.com/2011/04/14/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://costoendnow.blogspot.com/2011/02/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://gendoetblog.blogspot.com/2009/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara_02.html
http://gakul.blogspot.com/2012/04/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga.html
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar